Terkait dengan penerapan speed cam di ruas tol, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peraturan mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol.
" Walaupun tidak ada petugas yang standby di jalan tol, adanya alat (speed cam) diharapkan bisa "menggantikan" sehingga masyarakat bisa tertib berlalu lintas, dan tak ada lagi pengendara yang ngebut sehingga membahayakan keselamatan," imbuhnya.
Rendi juga menambahkan, Kepolisian telah menyelenggarakan pendekatan e-enforcement, meski tak ada petugas tapi ada peralatan yang menjadi identitas kami. Patuhi batas kecepatan maksimal, 80km/jam untuk dalam kota dan 100km/jam untuk luar kota demi kelancaran dan keselamatan di jalan. (Aditya Bayu/Buz)
Load more