Semarang, Jawa Tengah - Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Jumat (1/4/2022) melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Bangunan yang dirobohkan tersebut berada di Jalan dekat jembatan tol Jalan Arteri Yos Sudarso, Gayamsari.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan, sebelum pembongkaran petugas kelurahan sudah memberikan peringatan kepada pengguna bangunan liar tersebut. Namun tak juga diindahkan.
"Lapak-lapak ini kan diatas saluran air, dan ada larangan membuat bangunan di situ, tapi ya pada nekat," kata Fajar.
Ia menambahkan, selain karena sikap warga yang tak taat aturan, pendirian bamgunan liar tersebut juga karena pihak kelurahan yang tidak menindak tegas.
"Ya kita yang kemudian menertibkan," tegasnya.
Sementara itu, pedagang pemakai bangunan liar yag dirobohkan tersebut hanya bisa melihat bangunan yang selama ini mereka pakai dirobohkan petugas.
Load more