Mojokerto, Jawa Timur - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB temukan sejumlah senjata tajam (sajam) dan benda-benda terlarang lainnya saat
geledah kamar tahanan. Keberadaan benda terlarang ini tersebut ditemukan saat melakukan razia 3 kamar tahanan yang berada di dalam lapas pada Minggu (3/4/2022) malam.
"Kita razia kamar dan menemukan beberapa barang yang seharusnya dilarang ada dalam sel seperti lima senjata tajam modifikasi, satu alat tato, satu kartu remi dan domino, dua alat kabel listrik modifikasi, satu bolpoin, dan satu botol kaca bekas, " terang Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi.
Puluhan tahanan yang kedapatan menyimpan barang-barang terlarang tersebut kemudian diberi sanksi teguran lisan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, tahanan yang kedapatan menyimpan alat tato yang terbuat dari modifikasi sendok, harus mengisi surat pernyataan untuk tidak kembali menyimpan barang-barang tersebut.
"Yang punya alat tato kita beri sanksi mengisi surat pernyataan. Jika kembali melanggar akan diberi sanksi lebih tegas, seperti di sel isolasi,"ujar Dedy.
Load more