Kebumen, Jawa Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, memusnahkan 563 botol barang bukti minuman keras (miras) dari berbagai merek. Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti miras itu berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Kebumen, Jalan Indrakila, Senin (4/4/2022).
"Harapan saya pelaksanaan ibadah puasa di Kebumen bisa dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan tanpa adanya gangguan ketentraman masyarakat akibat miras," kata Arif Sugiyanto.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen Udy Cahyono menambahkan jumlah barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek tersebut masuk golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol berkisar 5 persen hingga 40 persen dan minuman tradisional jenis ciu," jelas Udy kepada wartawan.
Menurut Udy, pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek pada hari ini merupakan hasil kegiatan operasi yang dilakukan Satpol PP dari berbagai penjual miras yang ada di Kabupaten Kebumen.
Dalam razia minuman beralkohol selama ini, menurut Udy pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan Satpol PP Kebumen tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelangaran.
"Untuk mencegah duga menduga dan prasangka buruk terhadap kegiatan Satpol PP selama ini, hari ini kami mengambil langkah pemusnahan untuk menghindari prasangka terhadap satuan kami,"tegas Udy. (Wahyu Kurniawan/Buz)
Load more