Jepara, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Diketahui, ternyata pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya", kata Kapolres.
Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya di rumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Sementara menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Galih Manunggal/Buz)
Load more