Solo, Jawa Tengah -
Sidang vonis kasus
Diksar maut (Pendidikan Latihan Dasar) Menwa (Resimen Mahasiswa)
Universitas Sebelas Maret (UNS), dengan terdakwa FPJ (22) selaku Kepala Provos Menwa dan NFM (22) selaku Komandan Latihan Menwa, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).
Majelis hakim yang diketuai Suprapti, bersama dua anggota hakim, yakni, Lucius Sunarno dan Dwi Hananto, akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada kedua terdakwa.
Dalam sidang terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan terbukti bersalah yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal.
Dalam membacakan putusannya, Suprapti, Ketua Majelis Hakim, mengatakan bahwa dakwaan untuk dua terdakwa, sesuai pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun.
Load more