Majelis hakim menetapkan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menvonis 2 tahun karena pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering berubah. Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Halaman Selanjutnya :
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Darius Marhendra Yudya Wardana, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Load more