Purbalingga, Jawa Tengah - Warung makan atau usaha makanan siap santap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diperbolehkan buka siang hari selama Ramadhan. Tetapi, ada syarat ketentuan yang harus ditaati.
Untuk pengaturan, sudah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/6056/2022 tentang Pengaturan Operasional Warung/Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadan. Surat edaran berisi cipta kondisi saat bulan Ramadan, sekaligus mengatur memasuki endemi Covid-19.
Untuk tempat hiburan, diminta tutup selama H-2 dan H+2 Bulan Ramadhan. Imbauan ini juga diteruskan kepada para camat untuk ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Petugas Satpol PP saat ini aktif melakukan operasi penertiban warung dan PKL. Hasilnya, ada beberapa warung dan PKL yang belum mengindahkan isi surat edaran.
"Ada lima warung makan dan empat PKL di Jalan Jenderal Soedirman. Tiga warung makan dan tiga PKL di Jalan Lingkar GOR Goentoer Darjono. Serta dua warung makan dan tiga PKL di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Lalu dua warung makan dan dua PKL di Jalan MT Haryono," rincinya.
Dalam penertiban, sebanyak 24 PKL dan warung makan diberikan teguran lisan. PKL dan warung juga diberikan imbauan agar senantiasa melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19. (Sonik Jatmiko/Buz)
Load more