Semarang Jawa Tengah - Seorang pria diamankan polisi lantaran nekat membawa kabur seisi kamar hotel usai melakukan check-in di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam keterangan sementara yang diperoleh, lanjut Donny, pria berusia 33 tahun itu sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak empat kali.
"Dua kali ditempat yang sama, dan dua kali lagi ditempat yang berbeda. Semua tempat berada di Hotel Kecamatan Banyumanik," ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, aksi kejahatan tersebut bermula ketika pada Senin (5/4/2022) sekira pukul 23.15 WIB pelaku memesan kamar hotel. Kemudian pelaku membayar secara tunai dan langsung diantarkan ke kamar yang telah di pesan.
Lalu saat masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga di dalam kamar seperti TV dan benda elektronik lainnya untuk dimasukan ke dalam bagasi mobil yang dikendarainya.
"Pelaku memang spesifik melakukan kejahatan pencurian barang-barang di hotel-hotel," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banyumanik, Iptu Toni Hendro S mengatakan, pelaku menyasar penginapan atau hotel yang memiliki lahan parkir yang luas. Pelaku berhasil mengambil barang dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan obeng yang sudah pelaku persiapkan sebelumnya.
"Setelah berhasil mengambil barang-barang, pelaku langsung keluar melarikan diri tanpa pamitan kepada resepsionis," paparnya.
Aksi pelaku terbongkar ketika petugas hotel mengetahui pelaku sedang membuka rolling door hotel hendak menuju ke parkiran mobil untuk melarikan diri. Padahal pelaku saat itu selesai melakukan pengemasan mencuri barang-barang hotel.
"Pelaku melakukan kejahatannya sendirian. Aksinya terbongkar karena kejelian petugas usai memergoki pelaku membuka rooling door. Karena curiga petugas memeriksa kamar korban dan didapat barang-barang yang sudah hilang," bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatan serta peralatan untuk melakukan pencurian sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Didiet Cordiaz/Buz)
Load more