Boyolali, Jawa Tengah - Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang anak dibawah umur atas dugaan tindak pidana klitih yang terjadi di Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3/2022). Tersangka berinisial AA (16) warga Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial RA (17).
Kapolres Boyolali AKBP Asep Maulidin mengatakan, AA ditangkap pada Kamis (31/3/2022), penangkapan berdasarkan laporan dari warga Desa Mlangi Bali Rejo, Wonosegoro terkait adanya pembacokan di wilayah kecamatan Andong.
“TKP nya didepan rumah makan Pitoelas Jalan Kacangan-Watugede Desa Kacangan, Andong,”katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Boyolali,Rabu (06/4/2022) sore.
Menurut kapolres, saat kejadian sekitar pukul 00.15 WIB korban bernama SM, 17, bersama teman-temannya sedang duduk di toko retail di daerah Andong. kemudian datanglah gerombolan AA berboncengan kendaraan bermotor menghampiri korban dan mengepung.
“Jadi Sekelompok pemuda dengan kendaraan bermotor tersebut lalu mengepung korban dan teman temannya. Namun, teman korban ini langsung kabur. Sedangkan korban SM dan rekannya MZ yang masih dikepung. SM dan MZ berusaha untuk izin pamit dari kepungan kepada gerombolan tersebut,”ucapnya.
Lebih Lanjut Kapolres mengemukakan, korban disuruh pulang dengan kendaraan sepeda motornya kemudian dibuntuti pelaku dari belakangan yang berboncengan. Setibanya di depan rumah makan Pitoelas dukuh Pelemrenteng tiba tiba korban dipepet dan langsung dilakukan pembacokan dengan senjata tajam (sajam) jenis samurai sebanyak tiga kali di bagian punggung dan tangannya Korban juga sempat menangkis menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan lengan korban terluka,”ucapnya.
Kapolres mengatakan, setelah melakukan pembacokan terhadap korban. Lanjut Kapolres, para pelaku tersebut kemudian memberikan ancaman ingin membunuhnya.
“Setelah merasa terancam dan berhasil melarikan diri, korban masuk disebuah perkampungan. Sementara tersangka AJP tersebut diamankan petugas dua hari setelah kejadian,”kata dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka AJP dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 353 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 Sub pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana terberat ada di pasal 170 KUHP dengan penjara paling lama tujuh tahun,”tandasnya. (agus s/ade)
Load more