"Tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya, dan akhirnya Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 07.00 wib tersangka SR berhasil kita amankan di rumah kontrakan daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang, " imbuh Kapolres.
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut. Dan kepada SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Aditya Bayu/Buz)
Load more