Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelalu terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.(DietCor/chm)
Load more