Boyolali, Jawa Tengah - Polres Boyolali, Jawa Tengah kembali menangkap seorang pemuda berinisial RA (17) warga Banjarsari Solo diduga terlibat pelaku klitih di Andong, Boyolali. Dan saat ini terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain RA, pada Kamis (31/3/2022) lalu polisi juga telah menangkap AA (16) dalam kasus tersebut. RA ditangkap di daerah Colomadu, Karanganyar, pada Sabtu (9/4/2022) setelah buron selama hampir dua pekan.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan, dalam aksi klitih di Andong, Boyolali, RA berperan sebagai pengemudi motor, sedangkan AA berperan sebagai eksekusi (pembacok).
“Tersangka berhasil kami amankan pada 9 April 2022, di sebuah wilayah daerah Colomadu, Karanganyar, sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sarana yang digunakan sebuah kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 3851 BFE,” kata kapolres saat melakukan Press Conference di Mapolres Boyolali Senin (11/4/2022)sore.
Lebih lanjut, kapolres mengungkapkan, Polres Boyolali telah berhasil menangkap dua tersangka aksi klitih di Andong, Boyolali. Peran RA adalah sebagai pembonceng AA saat beraksi. RA juga sempat menendang korban SM.
“kedua tersangka ini ddiancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa kedua tersangka bersama gerombolannya telah melakukan pembacokan terhadap salahsatu warga watugede yang sedang nongkrong bersama teman - temannya hingga korban mengalami luka di bagian tangan. (agus s/ade)
Load more