Klaten, Jawa Tengah - Jajaran kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menyita sebanyak 1737 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ribuan botol miras ini diamankan dalam operasi selama satu minggu pada Bulan Ramadhan karena tidak memiliki izin resmi.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, miras berbagai merek yang diamankan Polres Klaten ini merupakan hasil operasi dalam waktu selama satu minggu terhitung dari 5 April sampai dengan 11 April pada bulan suci Ramadhan.
“Jadi selama Ramadhan ini petugas melakukan operasi miras. Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman nyaman terhadap umat muslim pada saat menjalankan ibadah puasa,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/4/2022) Mapolres Klaten.
Ribuan botol miras berbagai merek tersebut disita polisi lantaran tidak memiliki izin resmi dalam penjualan. Sementara hasil operasi tersebut diketahui berasal dari penjualan rumahan di wilayah Kabupaten Klaten yang beredar secara ilegal.
“Operasi ini berasal dari penjualan miras rumahan, dan tak ada izin resmi atau ilegal,” ucapnya.
Menurut Wakapolres, para penjual miras tersebut akan dikenakan pasal 42 huruf (c) yo pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan dalam penjualan miras.
Sementara para penjual miras ilegal tersebut akan dikenakan pidana ringan selama tiga bulan.(ags/mg3/ito)
Load more