Sukoharjo, Jawa Tengah – Dua pelaku penganiayaan bocah inisial UF (7) warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibekuk aparat Satreskrim Polres Sukoharjo.
Mereka adalah G (24) dan adiknya F (18) yang merupakan kakak sepupu korban. Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sehari setelah korban meninggal di rumah sakit. Dari pemeriksaan petugas, kedua pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Menurut Kapolres, penyebab korban meninggal karena diduga adanya benturan keras dikepala belakang korban.
"Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, dimana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” imbuh Kapolres.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G sempat menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” sambung Kapolres.
Load more