Sukoharjo, Jawa Tengah – Dua pelaku penganiayaan bocah inisial UF (7) warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibekuk aparat Satreskrim Polres Sukoharjo.
Mereka adalah G (24) dan adiknya F (18) yang merupakan kakak sepupu korban. Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sehari setelah korban meninggal di rumah sakit. Dari pemeriksaan petugas, kedua pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Menurut Kapolres, penyebab korban meninggal karena diduga adanya benturan keras dikepala belakang korban.
"Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, dimana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” imbuh Kapolres.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G sempat menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” sambung Kapolres.
Pada pukul 16.00 WIB, istri pelaku terkejut saat mengecek keadaan korban melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Namun nyawa takdir berkata lain, nyawa korban tak tertolong, korban meninggal dunia.
“Mendapat laporan warga, polisi langsung bergerak dan menangkap F di rumahnya. Dari pengembangan petugas juga menangkao pelaku G, karena diketahui dalam beberapa bulan terakhir juga sering menganiaya korban,” lanjut Kapolres.
Dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Akibat perbuatannya, tersangka diancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” jelas Kapolres. (Ers/Buz)
Load more