Semarang, Jawa Tengah - Disnakertrans Jawa Tengah menerima banyak pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Data yang sudah masuk ke Posko THR paling tidak sudah ada 22 aduan.
"Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," jelas Ganjar di Semarang, Senin (18/4/2022).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan, 22 aduan pekerja melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
"Kami kini sedang melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan," jelas Sakina di. Semarang, Senin (18/4/2022).
Ia menambahkan, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota.
"Pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," ungkap Sakina.
Load more