LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok.Kemnaker)
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Disnakertrans Jawa Tengah Sudah Terima 22 Aduan Terkait Pembayaran THR

Disnakertrans Jawa Tengah menerima banyak pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Data yang masuk ke Posko THR paling tidak sudah ada 22 aduan.

Senin, 18 April 2022 - 22:28 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Disnakertrans Jawa Tengah menerima banyak pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Data yang sudah masuk ke Posko THR paling tidak sudah ada 22 aduan.

Terkait hal itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan. 

"Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," jelas Ganjar di Semarang, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan, 22 aduan pekerja  melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

"Kami kini sedang melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan," jelas Sakina di. Semarang, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :

Ia menambahkan, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota.

"Pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," ungkap Sakina.

Jika perusahaan membandel, tegasnya, akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan.  Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha. 

Sakina merinci, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan. 

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM. 

"Baru setelah tanggal 25 masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi," kata Sakina detil. (Tjs/Buz)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Padahal Masih Bulan Depan, Media Vietnam Sudah Berani Bilang Begini Soal Timnas Indonesia Lawan Bahrain dan China

Padahal Masih Bulan Depan, Media Vietnam Sudah Berani Bilang Begini Soal Timnas Indonesia Lawan Bahrain dan China

Media Vietnam prediksi nasib Timnas Indonesia saat menghadapi Bahrain dan China, masih Oktober mendatang tapi media Vietnam sudah bahas skuad Shin Tae-yong
Breaking News! Gempa Terkini: Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0

Breaking News! Gempa Terkini: Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0

Gempa terkini Rabu, 18 September 2024 mengguncang Bandung dengan kekuatan Magnitudo 5,0.
Meski Baru Datang ke KPK Soal Isu Jet Pribadi, MAKI Beri Apresiasi pada Kaesang: Ini Bisa Jadi Teladan

Meski Baru Datang ke KPK Soal Isu Jet Pribadi, MAKI Beri Apresiasi pada Kaesang: Ini Bisa Jadi Teladan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman apresiasi kedatangan putra presiden Joko Widodo sekaligus Ketum PSI Kaesang Pangarep di KPK.
Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Ternyata Dikenal Sebagai Orang Bermasalah, Suka Lakukan Ini di Jalur Berjualan Korban

Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Ternyata Dikenal Sebagai Orang Bermasalah, Suka Lakukan Ini di Jalur Berjualan Korban

Warga di sekitar desa Nia, gadis penjual gorengan di Padang ikut membantu mencari Indra Septiarman. Tersangka pembunuhan itu dikenal sebagai orang bermasalah.
Honor Petugas KPPS Rp850-Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Honor Petugas KPPS Rp850-Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Honor petugas atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkisar antara Rp850-Rp900 ribu di Pilkada 2024.
Mantan Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irawan Terjerat Korupsi, Total Kerugian Rp 370 Juta

Mantan Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irawan Terjerat Korupsi, Total Kerugian Rp 370 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan tersangka dalam kasus menyalahguna
Trending
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia dapat kabar buruk, 2 pemain andalan Shin Tae-yong ini berpotensi absen dalam laga melawan Bahrain dan China, siapa saja?
Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer mengakui adanya perselingkuhan, apakah itu Azizah Salsha? Wanita ini benarkan perselingkuhan istri Pratama Arhan...
Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (26), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas mengenaskan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan.
Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Jessica Felicia seorang konten kreator beberkan fakta baru dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer. Ini katanya.
Selengkapnya