Atas perbuatannya, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta. Kini kedua pelaku digelandang ke Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (Oso/Buz)
Load more