Semarang, Jawa Tengah - Airnav Indonesia Bandara Ahmad Yani Semarang, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar pada tradisi perayaan lebaran, karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.
"Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara harus sesuai regulasi yaitu ditambatkan dengan tali, spek-speknya harus ditentukan dan lain sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018," jelas Mi'wan saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Ia menambahkan, bersama Pemkot Pekalongan dan para stakeholder akan terus mengkampanyekan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar.
"Mereka mendukung dan akan mengkampayekan hal itu, karena selain membahayakan penerbangan, balon udara liar juga membahayakan fasilitas-fasilitas umum lainnya, seperti instalasi listrik dan lain-lain," kata Mi'wan.
Tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan lebaran, telah menjadi tradisi yang berkembang di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Antara lain di Pekalongan, Wonosobo, Magelang, Maupun Banjarnegara. Sayangnya, balon udara berukuran besar tersebut diisi asap dan tak jarang juga diberi rangkaian petasan, hal ini tentu saja sangat membahayakan. (tjs/mii)
Load more