Purworejo, Jawa Tengah - Pemerintah melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener membayarkan uang ganti untung pada warga terdampak lahan galian tambang (quarry) di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah .
Pembayaran ganti untung dibagi menjadi dua hari, Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022) bertempat di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Dr Dwi Purwantoro mengatakan bahwa, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp355 miliar untuk membayar tanah warga yang akan diambil batu andesitnya.
"Ada 296 bidang yang akan dibayarkan hari ini dan besok dengan luas lahan 46,6 hektar. Total uang pembayaran sebanyak Rp355 M," jelas Dwi Purwantoro.
Hari ini panitia membayar 162 bidang milik 129 orang. Sedangkan besok 134 bidang milik 102 warga terdampak quarry. Jumlah tanah terdampak quarry yang belum dilakukan pengukuran kurang lebih 300 bidang.
Bupati Purworejo Agus Bastian yang menyaksikan langsung proses pembayaran ganti untung, mengimbau pada warga yang menerima ganti untung agar memanfaatkan sebaik-baiknya.
"Kami mengimbau agar warga Wadas dan desa lainnya yang terdampak quarry ini memanfaatkan uang ganti untung sebaik-baiknya. Bisa untuk membeli tanah lagi atau untuk modal usaha," kata Bastian.
Load more