Semarang, Jawa Tengah - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menerbitkan surat edaran yang isinya melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (27/4/2022).
"Mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” kata Musta'in.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.
Atas masukan tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo kemudian memerintahkan kepada Sekda Jateng untuk menyiapkan surat edaran.
“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbiran kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, musala atau rumahnya masing-masing,” kata Gubernur.
Load more