Purbalingga, Jawa Tengah - Polres Purbalingga memusnahkan minuman keras (miras) botol dan tradisional, serta petasan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
"Total ada 2.223 botol miras, 233 liter tuak dan 5.176 butir petasan yang hari ini dimusnahkan," jelas AKBP Era Johny Kurniawan.
Miras bisa menjadi pemicu tindak kekerasan seperti perkelahian. Oleh karenanya, pihaknya mengantisipasi dengan razia miras agar suasana perayaan Idul Fitri 1443 H lebih aman.
"Miras bisa memicu tindak kekerasan dilakukan oleh remaja dan orang yang mengkonsumsinya. Kita berharap Idul Fitri situasi tetap kondusif," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan miras dan petasan dihadiri Forkopimda Kabupaten Purbalingga, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Kapolres Purbalingga dan Forkopimda. (Sjo/Buz)
Load more