Purbalingga, Jawa Tengah - Menerbangkan balon udara kerap dilakukan warga saat perayaan Lebaran. Tindakan itu sangat membahayakan penerbangan dan pelaku bisa terancam pidana.
Dia mengungkapkan hal itu, saat memberikan sosialiasi di Balai Desa Tidu, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022) sore. Acara dihadiri pihak pemerintah desa dan sejumlah tokoh masyarakat.
Payung hukum larangan itu ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan," ujarnya.
Bahaya balon udara diantaranya, tersangkut di sayap dan ekor sehingga pesawat gagal kendali. Menutup bagian depan, sehingga pilot tak mendapat visual guidance saat pendaratan. Menutup pilot tube/hole, membuat informasi ketinggian dan kecepatan tak akurat. Masuk ke mesin, bisa menimbulkan ledakan.
Load more