Semarang, Jawa Tengah – Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kerugian yang diderita Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp 21 miliar.
Dikabarkan, tindak korupsi uang kas daerah tersebut dilakukan oleh seorang wanita bernama Diyah Ayu (46), warga Jakarta Selatan. Pelaku saat ini berada di Lapas Kelas II A anak dan wanita Tangerang, karena sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi selama 12 tahun.
Pelaku telah ditangkap karena melakukan tindak Pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang, yang seharusnya tersimpan dalam rekening Giro Nomor 03863000028 atas nama Wali Kota Semarang Cq Kas Umum Daerah di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang pada tahun 2008 hingga 2014.
Dalam aksinya, pelaku melakukan beberapa modus untuk mempermulus tindakan korupsinya.
“Jadi modus yang dilakukan pelaku yakni, dia telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang,” ujar AKBP Donny kepada wartawan Kamis (28/4/2022).
Adapun beberapa barang bukti telah dibelanjakan beberapa rumah dan tanah di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY.
“Setelah dilakukan penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti beberapa sertifikat rumah yang sudah pelaku beli di kawasan Bintaro Jakarta, Pudak Payung Semarang, Perum Karangkajen Bantul, Sunter Jakarta Utara dan Angsuran pembelian apartemen di Menteng Park senilai Rp 1,5 miliar,” paparnya.
Usai pemberkasan dinyatakan lengkap, polisi langsung menjemput pelaku yang berada di Lapas Tangerang karena terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya.
“Jadi pelaku akan disangkakan pasal 3 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(dcz/mg3/ito)
Load more