Sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Warga diimbau melaksanakannya di tempat ibadah.
Pelarangan itu disebabkan karena Kabupaten Pati masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, juga tidak membolehkan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor dan mobil atau kendaraan lainnya demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya. (Arm/Buz)
Load more