Kendal, Jawa Tengah - Kabar baik bagi warga Kendal yang surat izin mengemudinya kedaluwarsa pada masa libur Lebaran. Karena Polres Kendal memberi dispensasi pengurusan perpanjangan mulai tanggal 9 sampai 17 Mei 2022.
Hal ini cukup melegakan karena menurut aturan yang berlaku, jika perpanjangan SIM terlambat satu hari saja, maka harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik.
Tapi karena selama masa libur Lebaran kemarin pelayanan SIM tutup, maka kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa libur Lebaran.
"Dispensasi ini, pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, sehingga pemohon cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja," jelas Bagian Urusan SIM Polres Kendal, Aipda Taufan Rochim, Selasa (10/5/2022).
Ia menambahkan, dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dari tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Ia mengingatkan, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melelaui proses pembuatan SIM baru.
Proses perpanjangan tersebut, lanjutnya, bisa melalui Satpas Polres Kendal maupun Posko SIM keliling yang ada di sejumlah titik di Kabupaten Kendal. (tjs/act)
Load more