"Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya," terangnya, Selasa (10/5).
Ia menyebutkan, saat ini proses penyelidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.
"Masalahnya korban meninggal, dan saksi -saksi belum lengkap sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan," jelasnya.
Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan Elf menubruk honda Beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bemper depan Elf.
"Dengan tekanan apapun unit kendaraan belum bisa dilepaskan sebelum proses hukum selesai," ungkapnya.
Unit Gakkum Polres Grobogan berencana melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.(dcz/mg2/chm)
Load more