LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

Viral Korban Laka Diminta Rp24 Juta untuk Menebus Mobil

Dalam Video Viral di media sosial Facebook dengan akun fanpage Hukum & Kriminal, tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp24 juta.

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:36 WIB

Grobogan, Jawa Tengah - Dalam Video Viral di media sosial Facebook dengan akun fanpage Hukum & Kriminal, tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp24 juta untuk membebaskan kendaraan yang diamankan Unit Laka Lantas Polres Grobogan

Dalam pengakuan di video tersebut Cipto Utomo, sopir yang terlibat laka, dapat mengambil barang bukti sebuah minibus Elf setelah menyerahkan Rp24 juta.

Cipto juga menyebutkan petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam video unggahan berdurasi 7 menit tersebut menjelaskan kejadian laka terjadi di Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu orang pembonceng meninggal dunia dan satu pengendara mengalami luka serius.

Baca Juga :

Ia juga menyebutkan kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp8 juta pada korban. 

Menindak lanjuti peredaran video tersebut Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.

Dalam klarifikasinya pihak laka lantas tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.

"Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya," terangnya, Selasa (10/5).

Ia menyebutkan, saat ini proses penyelidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.

"Masalahnya korban meninggal, dan saksi -saksi belum lengkap sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan," jelasnya.

Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan Elf menubruk honda Beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bemper depan Elf.

"Dengan tekanan apapun unit kendaraan belum bisa dilepaskan sebelum proses hukum selesai," ungkapnya. 

Unit Gakkum Polres Grobogan berencana melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.(dcz/mg2/chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan peristiwa biasa
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Menakutkan! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Berulang, ISESS Singgung Peraturan Penggunaan Senjata Api

Menakutkan! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Berulang, ISESS Singgung Peraturan Penggunaan Senjata Api

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres.
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan AKP Ulil Ryanto, Polri Didesak Serius Usut Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan AKP Ulil Ryanto, Polri Didesak Serius Usut Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Akademisi Universitas Indonesia (UI), Surya Nita menyoroti kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan yang diduga masalah tambang ilegal...
Jika Tak Sanggup Tahajud, Kata Ustaz Khalid Basalamah Setidaknya Amalkan Zikir Ini Saat Bangun Malam

Jika Tak Sanggup Tahajud, Kata Ustaz Khalid Basalamah Setidaknya Amalkan Zikir Ini Saat Bangun Malam

Ustaz Khalid Basalamah bagikan amalan zikir yang baik jika dilakukan oleh seorang Muslim ketika ia bangun malam tapi tak sanggup untuk dirikan shalat tahajud.
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan AKP Ulil Ryanto, Polri Didesak Serius Usut Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan AKP Ulil Ryanto, Polri Didesak Serius Usut Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Akademisi Universitas Indonesia (UI), Surya Nita menyoroti kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan yang diduga masalah tambang ilegal...
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Selengkapnya
Viral