Pati, Jawa Tengah – Seribu lebih nelayan di Pati, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Pati, Sabtu (14/5/2022). Dalam orasinya, mereka menolak rencana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada awal 2023. Mereka menganggap peraturan ini memberatkan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah 85 tahun 2021 tersebut pungutan tarif pascaproduksi kapal penangkap ikan di atas 60 GT ditetapkan sebesar 10% nilai produksi ikan yang didaratkan.
Koordinator aksi, Hadi Sutrisno mengatakan, penerapan sistem tarif pascaproduksi yang memungut 10% dari nilai jual ikan dianggap sangat memberatkan nelayan karena biaya operasional melaut menjadi semakin tinggi.
Untuk itu, nelayan menuntut pungutan PNBP pascaproduksi diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen. Selain itu, nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap juga meminta agar pemerintah menambah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang semula 1 WPPNRI menjadi 2 WPPNRI, sehingga nelayan bisa beraktivitas sepanjang tahun.
“Tuntutan kami yang pertama terkait tarif insentif pascaproduksi. Yang kedua terkait 2 WPPNRI karena tarif PNBP kita tinggi. Kalau cuma satu WPP, kita kesulitan membayar kontribusi buat negara,” ujar Hadi Sutrisno.
Selain menuntut penurunan pungutan PNBP pascaproduksi dan penambahan wilayah tangkap, para nelayan juga menuntut penurunan harga BBM industri untuk kapal nelayan yang dianggap memberatkan nelayan.
“BBM yang tinggi memberatkan kami karena sekitar 60% biaya operasional melaut,” keluhnya.
Load more