Semarang, Jawa Tengah - Penyidikan kasus seorang ibu yang tega membunuh anaknya yang masih berumur 3 tahun 7 bulan di kamar nomor 229, Hotel Neo Jalan S Parman No.56, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur Semarang pada Selasa (10/5/2022) lalu terus berlanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan dari tersangka Riska dan terhadap suaminya, ditemukan fakta baru bahwa motif dari tersangka Riska melakukan upaya bunuh diri termasuk bunuh anaknya adalah, kalau kemarin hanya pinjol senilai Rp 38 juta, ternyata di balik itu ada permasalahan lebih besar. Dia dipercaya suami pegang deposito senilai Rp 1,25 M dan ternyata habis dipakai selama tahun 2019-2022," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu (18/5/2022).
"Oleh karenanya yang bersangkutan takut diketahui oleh suaminya makanya ketika dia berangkat ke hotel kemarin sama anaknya di situ mulai timbul keinginan bunuh diri maupun bunuh anaknya," tambahnya.
Donny menjelaskan, uang senilai Rp 1,25 M itu adalah hasil tabungan yang dikumpulkan oleh pelaku dan suaminya selama menikah hingga membuat deposito lalu dipasrahkan kepada pelaku untuk dikelola atas namanya oleh suaminya. Kemudian, menurut keterangan pelaku, uang tersebut habis untuk berfoya-foya, membeli barang dan liburan.
"Berdasarkan hasil keterangan tersangka, uang senilai 1,25 M itu digunakan mulai dari 2019 hingga 2022 untuk belanja online maupun untuk melakukan liburan. Jadi dia jalan-jalan dan liburanpun sebenarnya bersama keluarga namun pelaku membohongi suaminya seolah-olah liburannya dengan promo tapi taunya harga normal dan memakai uang dari deposito tersebut," paparnya.
Sementara itu, untuk pelaku yang juga mengaku tertekan katena jeratan pinjol yang awalnya 12 juta kemudian membengkak menjadi 38 juta masih terus berlanjut. Saat ini kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap SS, teman pelaku yang melakukan peminjaman uang online atas nama pelaku yang telah disetujui sendiri.
Load more