Kendal, Jawa Tengah - Tim dari Satresnarkoba Polres Kendal mengamankan seorang laki-laki bernama RAK (25) yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil alprazolam dan lorazepam.
Pria warga Desa Teratemulyo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal tersebut diamankan petugas pada hari Jumat (20/5/2022), pukul 11.00 WIB, di dekat rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto menjelaskan, pelaku RAK diamankan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran psikotropika di kalangan pemuda wilayah Kecamatan Weleri.
"Atas dasar informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengejaran terhadap RAK yang menurut informasi RAK sedang berada di depan teras rumah," kata AKP Agus Riyanto, Sabtu (21/05/2022).
Ia menambahkan, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 23 tablet aprezolam serta 3 strip kemasan berisi 10 butir pil.
"Ketika dilakukan interogasi di lapangan, pelaku RAK mengaku pil jenis aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya dan dibeli melalui aplikasi online," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil jenis aprezolam dan 1 tablet jenis lorazepam serta sebuah telepon genggam.
Atas perbuatanya pelaku RAK dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Tjs/Ard)
Load more