Banyumas, Jawa Tengah - Hati-hati merasa iba lalu memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bakal ada sanksi denda hingga Rp 50 juta.
Sanksi tersebut ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Masyarakat atau pengendara yang kedapatan memberi uang kepada PGOT akan diberi sanksi melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Biasanya aktivitas itu dilakukan para pengendara di simpang jalan.
"Kami edukasi dan sosialisasi dulu kepada pengendara. Pertengahan Juni atau kalau sosialisasi sudah cukup, kami lakukan operasi yustisi," katanya.
Terkait PGOT yang kerap ada di lampu merah simpang jalan, pihaknya mengaku berulang kali memberi edukasi, bahkan memberi tindakan tegas. Tetapi, akan terus berulang, mereka akan kembali lagi ke jalanan.
"Aturan sudah ada sejak tujuh tahun, tapi masalah PGOT tidak kunjung tuntas. Malah terlihat makin banyak di persimpangan jalan," ujarnya lagi.
Load more