"Saya itu dapat job mas, dan ini pencurian bantalan besi rel kereta api yang ke empat kalinya saya lakukan. Besi dibeli penadah Rp5.000 per kilonya. Uang hasil menjual besi ini buat kebutuhan keluarga," ujar tersangka WK.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun. (wkn/act)
Load more