Kendal, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah meringkus pelaku penusukan terhadap mantan istri dan anaknya, pada Senin (30/5/2022) subuh. Sebelumnya, pelaku bernama DH tersebut sempat buron selama satu minggu sebelum ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat anggota membawa surat penangkapan.
Petugas saat ini melakukan pendalaman, ada motif apa sehingga pelaku tega menusuk mantan istri dan anaknya.
"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," jelas Daniel.
Sebagai informasi, DH menjadi buron polisi setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya RS, warga Brangsong Kendal dan anaknya yang masih berusia dua minggu pada Senin (23/5/2022) lalu.
Korban dan anaknya yang masih bayi mengalami luka robek dibagian kepala.
Beruntung, kedua nyawa korban bisa diselamatkan.
Menurut korban, peristiwa itu bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Pelaku berniat mengajak rujuk tapi ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami lagi dan punya anak yang baru berumur dua minggu.
"Saya tolak baik-baik. Lalu ia pergi naik motor. Setelah itu ia kembali dan masuk rumah lewat pintu belakang menuju kamar. Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya," cerita korban.
Ia menambahkan, sempat menepis tangan pelaku agar tidak melukai bayinya lagi.
"Tapi malah tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong," ungkapnya.
Setelah itu pelaku kabur dan buron. Korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo, lalu pihak keluarga korban melapor ke Polres Kendal. (Tjs/Buz)
Load more