"Tersangka memberi keterangan tidak benar dan menyesatkan berupa bar-code BPOM di kemasannya, seolah memilki izin edar," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah.(Sjo/Buz)
Load more