Brebes, Jawa Tengah - Sejumlah Ormas Islam dan Ulama di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menolak dengan tegas keberadaan Aliran Khilafatul Muslimin yang tengah menjadi sorotan di berbagai media sosial (medsos).
Hal itu terungkap saat berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Brebes, dengan tema "Merajut Keberagaman Dalam Bingkai NKRI", di aula Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Daerah setempat, Selasa 31 Mei 2022, sore.
Ketua MUI Kabupaten Brebes Gus Solahudin mengatakan, pihaknya mohon kepada penegak hukum untuk memberikan usul ke pusat terkait Yayasan Khilafahtul Muslimin yang sudah berbadan hukum. Hal itu agar segera di tinjau kembali, karena pendidikan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan falsafahnya.
Selain apa yang telah disepakati hukum di Indonesia, lanjut Gus Solahudin, bahwa apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin adalah tidak diperbolehkan, karena merupakan gerakan sparatis.
"Artinya adalah bahwa negara hukum di Indonesia adalah negara yang telah disepakati bersama, yakni berazaskan Pancasila. "Kalau mengarah ke hukum sebenarnya azas Pancasila itu sudah mengadopsi dari hukum Islam itu sendiri," jelasnya.
Sementara, Pengasuh Ponpes Al-Bukhori Kyai H. Abdul Huda menyampaikan, pihaknya sepakat menolak ormas Khilafatul Muslimin.
"Akan tetapi bagaimana menindaklanjuti untuk penegakan hukum secara nyata dan tepat," ucapnya.
Ketua FKUB Kabupaten Brebes, M. Supriyono menerangkan, jika secara yuridis keberadaanya saja bahwa kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin tidak mematuhi. Misalnya pemberitahuan, makanya ada pengamanan.
"Itu dlihat dari sisi bilamana memiliki landasan hukum yang eksistensi. Apalagi yang tidak ada landasan hukumnya," kata Supiyono.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Brebe AKBP Faisal Febrianto mengatakan, terkait fenomena yang terjadi di wilayah hukumnya sebenarnya sudah lama terjadi. Namun demikian, hal itu tidak bisa selesai hanya karena tindakan-tindakan hukum.
"Kami juga meminta bantuan kerjasamanya baik, kepada ormas-ormas Islam maupun tokoh agama yang mempunyai kewenangan harus ada tindakan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat kita," kata AKBP Faisal Febrianto.
Menurut Kapolres, kegiatan-kegiatan Khilafatul muslimin tersebut tidak bisa dianggap remeh. Mengingat, mereka bergerak tentunya karena ada komando yang memerintahkan untuk bergerak yang salah satunya terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.
"Untuk itu, kita harus bersatu dalam hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menolak paham ini," tegas Kapolres.
Kapolres menilai, mungkin selama ini kedoknya masih dalam kegiatan pengajian dan pihaknya tidak melarang akan kegiatan pengajian tersebut. Namun kegiatan pengajian ini juga harus dibawah dalam landasan ideologi Pancasila.
Pemahaman-pemahaman Khilafatul muslimin itu, lanjut Kapolres, dinilai menuju ke arah gerakan radikal.
"Jadi ini tidak main-main jika wilayah kita sudah disusupi oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi. Ayo kita sama-sama mencegah paham radikal agar generasi muda kita tidak terpapar oleh paham-paham radikal. Sekali lagi saya minta kepada pejabat pemangku kepentingan, juga elemen masyarat terkait untuk bersama-sama menangani hal ini dengan serius dan bijaksana," pinta Kapolres Brebes.
Kapolres menambahkan, output dari kegiatan ini adalah kesepakatan bersama MUI, FKUB dan ormas islam, yakni menolak aliran Kholifatul Muslimin.
Menurut Kapolres, Ketua Umum Kholifatul Muslimin pusat berada di Bandar Lampung. Di mana saat ini, masih ada terkait hukum di wilayah hukum tersebut.
"Untuk di Kabupaten brebes pengikut Khilafatul Muslimin ada sekitar 100 orang. Kkami sudah minta keterangan untuk klarifikasi kepada 4 orang. Tapi kami masih mendalami tujuan dan maksud dari kegiatan tersebut meskipun egiatan yang dilakukan mengaku untuk mensyiarkan Khilafatul Muslimin," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolda Brebes, M. Sodik menambahkan, berdasarkan informasi diperoleh dari Dirjen Polpum dan Kesbangpol Provinsi terkait kelompok Khilafatul muslimin yang pusat nya di Lampung itu tidak berbadan hukum.
"Yang berbadan hukum itu Yayasan Khilafahtul Muslimin yang kantor pusat nya berada di Bekasi, Jawa Barat. Tapi, Ormas Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar secara resmi sebagai ormas di Badan Kesbangpolda Kabupaten Brebes, karena Kesbangpol merupakan instansi yang membawahi ormas," tandasnya. (Oso/Buz)
Load more