Polisi mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 cm, yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan. Kakak saya sudah kaya tapi tidak ada rasa kasihan sama saya," ujar TS saat ditanya wartawan.
Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Wkn/Buz)
Load more