Kebumen, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Kebumen menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Warsono (69) dan Tari Sulastri (67), Rabu (8/6/2022).
Proses rekonstruksi dilaksanakan di lapangan tenis Mapolres Kebumen, dan bukan di lokasi TKP Kejadian untuk menghindari adanya kerumunan dan amarah pihak keluarga korban. Dalam reka ulang, tersangka memperagakan 16 adegan.
Tersangka merupakan adik kandung korban perempuan bernama Teguh Santoso (58) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. Adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya, pukul 19.30 WIB dengan membawa sebatang pipa besi yang sudah tersangka siapkan.
Dalam adegan, sebelum membunuh tersangka cek cok terlebih dahulu dengan korban (LS) di kamar depan. Cek cok berakhir dengan pelaku memukul korban berulang kali dengan pipa besi kepada korban (LS) dibagian kepala, mengakibatkan korban tewas seketika dilokasi. Melihat kakaknya tewas tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang.
"Usai dipastikan tewas jasad perempuan oleh tersangka diseret ke kamar tidur belakang. Selang beberapa lama suami korban datang, dan melihat ceceran darah diikuti sampai ke kamar. Sampai depan kamar disambut dengan hantaman pipa besi dibagian kepala dan tersungkur," ujar KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo usai rekontruksi, Rabu (8/6/2022).
Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo dokter Zaenuri menambahkan untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban.
"Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," jelas dokter Zaenuri usai menyaksikan langsung rekontruksi.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban.
Selanjutnya dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Wkn/Buz)
Load more