LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang vonis mantan Bupati Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kamis, 9 Juni 2022 - 17:04 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. 

Tak hanya Budhi, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada orang terdekatnya yang bernama Kedy Afandi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. 

"Menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam tidak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dalam dakwaan 1," ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). 

Kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda dengan masing-masing sebesar Rp. 700 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Budhi Sarwono dan terdakwa II Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun.

Baca Juga :

Dan denda masing masing sebesar 700 juta rupiah," terangnya. 

Meski begitu, dalam putusan ini, majelis hakim menilai kedua terdakwa hanya melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pasal tersebut berisi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 

Sedangkan, pada dakwaan kedua, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sehingga, kedua terdakwa hanya terbukti melakukan kerjasama dan pengkondisian agar 3 perusahaan milik Budhi yakni PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda, dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018. 

"Menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagiamana dakwaan kedua," kata hakim. 

Sementara itu, kuasa hukum Budhi menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis yang sudah dijatukan majelis hakim. 

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata dia.(Dcz/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wakil Ketua Komite Wasit PSSI Asal Jepang Sebut Performa Perwasitan Indonesia Berkembang Pesat usai Penerapan VAR

Wakil Ketua Komite Wasit PSSI Asal Jepang Sebut Performa Perwasitan Indonesia Berkembang Pesat usai Penerapan VAR

Wakil Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa menyebut performa dari perwasitan di Indonesia telah berkembang pesat usai adanya Video Assistant Referee (VAR).
Pengakuan Sopir Pick Up Lawan Arus dan Tabrak Bayi hingga Tewas di Lenteng Agung, Gara-gara Mengikuti Google Maps

Pengakuan Sopir Pick Up Lawan Arus dan Tabrak Bayi hingga Tewas di Lenteng Agung, Gara-gara Mengikuti Google Maps

Polisi ungkap alasan sopir mobil pick up berinisial S (52) yang lawan arah dan menabrak bayi hingga tewas di Lenteng Agung. Ia mengaku hanya ikuti Google Maps.
Memangnya Boleh Setelah Wudhu, Wajah Dilap Pakai Handuk? Ternyata Kebiasaan itu Kata Ustaz Adi Hidayat...

Memangnya Boleh Setelah Wudhu, Wajah Dilap Pakai Handuk? Ternyata Kebiasaan itu Kata Ustaz Adi Hidayat...

Setelah wudhu, wajah dilap pakai handuk memang boleh? Apakah sudah sesuai dengan ajaran Islam? Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Adi Hidayat.
Indonesia Dorong Kerja Sama Global Perkuat Ekosistem UMKM dalam Forum IGE FfD UNCAD di Swiss

Indonesia Dorong Kerja Sama Global Perkuat Ekosistem UMKM dalam Forum IGE FfD UNCAD di Swiss

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menekankan peran penting UMKM dalam strategi mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs).
Tragedi Tambang Ilegal Solok Selatan, AKP Dadang Dor AKP Ulil, Ini Analisis Mantan Kabareskrim

Tragedi Tambang Ilegal Solok Selatan, AKP Dadang Dor AKP Ulil, Ini Analisis Mantan Kabareskrim

Kasus penembakan brutal yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil,
Kabar Gembira Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Kabar Gembira Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo umumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Sudah Foto Bareng Erick Thohir, Omongan Ole Romeny kepada Media Belanda Soal Timnas Indonesia 8 Bulan Lalu Jadi Kenyataan? Katanya...

Sudah Foto Bareng Erick Thohir, Omongan Ole Romeny kepada Media Belanda Soal Timnas Indonesia 8 Bulan Lalu Jadi Kenyataan? Katanya...

Striker FC Utrecht asal Belanda Ole Romeny ternyata pernah mengatakan jika dia senang apabila dapat kesempatan bela Timnas Indonesia sejak delapan bulan lalu.
Selengkapnya
Viral