Komplotan ini telah beroperasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, mulai dari Kabupaten Batang, Kendal, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, Indramayu, Cirebon dan Karawang.
"Terkait dengan ada 9 kota lokasi kejadian, kita berkoordinasi dengan 9 satwil (satuan wilayah) tersebut. Untuk saat pelaku Ipin di limpahkan ke Polres Kendal, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan otak aksi komplotan ini masih DPO berinisial Asep, warga Sukabumi," ungkapnya.
Dalam setiap aksinya, komplotan ini membagi tugas, mulai tugas menyurvei lokasi/minimarket yang tidak buka 24 jam dan lokasi nya jauh dari pemukiman warga. Kemudian ada yang bertugas membobol tembok samping minimarket atau lewat atap. Serta ada yang bertugas menjemput pelaku lain dan hasil kejahatannya.
"Komplotan ini dalam menjalankan aksi membobol tembok minimarket pada pukul 00.30 WIB dengan menggunakan sarana linggis besi dan obeng. Setelah itu menggunakan roda empat sebagai sarana transportasi dan mengangkut hasil kejahatan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hhm/ebs)
Load more