Brebes, Jawa Tengah - Meski Kabupaten Brebes masuk di Level 1, Satgas Covid-19 meminta agar Masyarakat tetap mematuhi Prokes ketika diluar ruangan.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sekertaris Satgas Covid-19 Djoko Gunawan mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemenko Manifest pada Sabtu (11/06/2022) lalu, Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Brebes termasuk PPKM level 1 yang ditetapkan
Imendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai arahan Pak Menko kita harus tetap waspada, jangan melepas masker dulu, gunakan prokes meskipun ada perbaikan kaitan level dari level 2 ke 1 pada minggu kemarin," ujarnya yang juga Sekertaris Satgas Covid-19 Brebes saat ditemui diruangannya, Senin (13/06/2022).
Hal itu, lanjut Djoko, lantaran saat ini muncul varian omicron baru BA4 dan dan BA5. Untuk kasus konfirmasi positif Covid-19, Meskipun di daerah lain ada peningkatan namun di Jateng masih stabil.
Load more