Semarang, Jawa Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang melakukan penertiban terhadap Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) pada Selasa(14/6/2022) pagi hingga siang.
Dalam penertiban ini petugas juga menjumpai seorang pengemis di lampu traffic light (TL) Bandarjo yang mengalami kesulitan berjalan. Dengan hati hati petugas menggendongnya dan membawa ke truk untuk kemudian diberikan pembinaan di kantor satpol PP dan Damkar.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Alexander Gunawan mengatakan, pelaksanakan operasi penertiban penegakan perda ini juga dilaksanakan bersama Dinas Sosial.
“ Dalam pelaksanaannya kami bersama sama dengan Dinas Sosial sehingga setelah kami berikan pembinaan, bagi mereka yang sakit dan tidak memiliki tempat tinggal akan kami limpahkan ke Dinas sosial untuk bisa dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penegakan Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Alex mengatakan ada 3 wilayah yang menjadi lokasi sasaran yaitu di wilayah Ungaran, Bawen dan Ambarawa.
Hasilnya, empat orang ditertibkan dalam penegakan perda ini. Mereka adalah Sumarmin, warga Kota Semarang yang mengemis di lokasi TL Assalamah, Ari S (34) yang mengamen di TL Depan kantor DPRD Kabupaten Semarang.
Load more