Penertiban juga mengamankan Suroto sang manusia silver (20 tahun) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal pengamen dan Ariyanto (35), warga Kalibagor, Kabupaten Banyumas seorang gelandangan di Pasar Bandarjo, Ungaran.
Kepada para PGOT tersebut, lanjutnya, petugas Satpol PP Kabupaten Semarang telah melakukan pendataan serta pembinaan kepada pelanggar agar tidak melakukan kegiatan di kawasan tertib di wilayah Kabupaten Semarang
“Petugas Satpol PP juga memberikan peringatan untuk tidak mengulangi kegiatan yang dianggap melanggar Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di kabupaten Semarang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala Satpol PP dan Damkar Anang Sukoco, dalam rangka penertiban Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Satpol PP Kabupaten Semarang juga menertibkan tempat usaha pariwisata Radesa Tuntang, di wilayah Dusun Praguman, Kecamatan Tuntang.
Penertiban dilakukan karena tempat usaha wisata ini terindikasi tidak/ belum memiliki izin. Untuk itu petugas satpol PP Kabupaten Semarang melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi terkait perizinan.
“ Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk tindak lanjut penanganannya,” tegasnya. (Abc/Buz)
Load more