Kendal, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polres Kendal menangkap seorang warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri yang diduga pengedar obat terlarang jenis alprazolam di tempat kos-kosan.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo.
"Hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WiB, tim mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai," jelas AKP Agus di kantornya, Kamis (16/6/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos, lanjutnya, ditemukan dua butir pil zypras, satu aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ trihex 1000 butir, lima strip pil merlopam, dua lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.
"Saat diinterogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.
Load more