"Jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk pengurus RT/RW sampai kepala desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas Agus Riyanto.
IM harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Tjs/Buz)
Load more