Kebumen, Jawa Tengah - Sartimin (65) dan Rusman (61) warga Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan, melaporkan seorang Pengacara dan Konsultan Hukum Yuli Ikhtiarto dan Partner, yang memiliki kantor di Jalan Kaleng Km. 4, Desa Mangunharjo, Kecamatan Adimulyo ke polisi, Kamis (16/6/2022) malam.
Saat ditemui wartawan, Sartimin dan Rusman membenarkan telah melaporkan Yuli Ikhtiarto ke polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan surat kuasa yang dibuat sendiri oleh Yuli Ikhtiarto.
Pelaporan ke polisi ini berawal dari adanya pemberitaan di media harian lokal pada hari Kamis 16 Juni 2022, memberitakan "Warga Tegalretno Somasi Kades dan Bupati Kebumen". Warga Tegalretno Petanahan melayangkan somasi kepada Kades Tegalretno dan Bupati Kebumen.
Dalam pemberitaan tersebut Sartimin (65) dan Rusman (61) melayangkan somasi kepada Kades Tegalretno. Kedua warga Tegalretno yang melayangkan somasi tersebut memberikan Kuasa Hukum kepada Pengacara Yuli Ikhtiarto SH. Surat Somasi tertanggal 15 Juni 2022. Ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Yuli Ikhtiarto.
Dalam surat somasinya Yuli meminta kepada Kades Tegalretno menghentikan sementara kegiatan yang melintas lahan dari para pemberi kuasa yakni Sartimin dan Rusman sampai terwujud Penggantian Hak Garap Bebas yang sepadan atas tanah garap para pemberi kuasa dan pengganti kerugian immaterial atas apa yang telah dilakukan kepada para pemberi kuasa.
Dalam pemberitaan tersebut Yuli juga mengatakan somasi ini berlaku 7 x 24 jam untuk menanggapi dan melakukan upaya-upaya dari apa yang harapkan. Bila somasi tidak diindahkan, maka Yuli akan melakukan langkah hukum secara pidana dan atau perdata.
Load more