"Atas dasar informasi tersebut, kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena kami tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Yuli Ikhtiarto," tambah Rusman kesal.
Akibat somasi tersebut keduanya kemudian didatangi oleh Kepala Desa Tegalretno Supriyanto. Supriyanto lantas mempertanyakan apakah benar keduanya telah memberikan surat kuasa kepada Yuli untuk menyomasi dirinya.
"Merasa tidak ada permasalahan apa-apa dengan warga saya, ya mereka tak datangi dan langsung saya tanyakan. Mereka malah kaget dan bingung dengan adanya surat somasi tersebut," jelas Kades.
Penemuan data-data dan fakta tersebut kemudian oleh Kades ditindaklanjuti, dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat kuasa yang dibuat oleh pengacara Yuli yang belum ditandatangi oleh Sartimin dan Rusman.
"Seorang pengacara menyomasi Kades dan Bupati Kebumen kok memalsukan surat kuasa. Surat kuasa dibikin sendiri terus belum ada tanda tangan, ngawur iki pengacarane," lanjut Kades kesal.
Akibat peristiwa ini menyebabkan nama baik, reputasi dan ketidaknyamanan dalam lingkungan masyarakat. Sartimin dan Rusman akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Terpisah menaggapi hal tersebut Pengacara Yuli Ikhtiarto SH menyampaikan secara materiil kedua kliennya telah sepenuhnya menguasakan kepada pihaknya. Namun demikian dia mengakui, surat kuasa belum ditandatangani.
Load more