Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kasus ini bermula ketika pada Selasa (12/4/2022) korban atau pembeli barang berinisial RS menghubungi pelapor AM atau pihak ekspedisi untuk mengirimkan barang miliknya berupa kain tekstil sebanyak 505 roll dari Gudang CV.Trans Express Logistic yang berada di Tanjung Mas Semarang ke Jakarta Utara.
Setelah menerima orderan itu, pelapor lalu menyiapkan truk wing box bernomor polisi B-9887-EUW yang dikemudikan pelaku Aladip bersama kernetnya Halil. Setelah barang selesai dimuat pada pukul 15.30 WIB, lalu berangkat ke tujuan dengan estimasi tiba tanggal 13 April 2022.
Namun, pada tanggal tersebut, barang belum diterima oleh korban. Lalu korban menghubungi pihak ekspedisi dan diberitahu jika truk yang mengangkut terparkir di SPBU Karawang dengan kondisi tidak ada sopir, kernet dan barang orderan.
"Saat itu sopir dan kernet tidak bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan niat pelaku memang membawa kabur barang tersebut," jelasnya.
"Namun pada waktu 24 jam kendaraan sudah sampai di Jakarta setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan penerima barang itu barang tidak sampai-sampai. Ternyata barangnya sudah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut itu ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi," tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku dengan lokasi yang berbeda.
"Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor," katanya.
Load more