Wonosobo, Jawa Tengah – Untuk warga yang hendak membuat atau memperpanjang paspor kini bisa semakin mudah. Warga pun bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor. M-Paspor ini diluncurkan sebagai pengganti aplikasi antrian paspor online (APAPO).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jawa Tengah, Mirza Dwitri Patria saat Sosialisasi Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata pada Masa Pandemi Global Covid-19, Rabu (22/06/2022).
Dia menjelaskan kelebihan dari M-Paspor yaitu menjamin masyarakat bisa mendapatkan antrian untuk layanan pengajuan paspor dan kepastian pemohon dilayani di hari kedatangan yang dipilih. Tidak menggunakan kertas (paperless), layanan mudah, dan cepat.
"Kini layanan publik, termasuk permohonan pembuatan paspor beralih ke aplikasi online atau sistem digital. Jadi ketika mengurus penerbitan paspor tidak perlu membawa dokumen banyak berupa kertas foto copy seperti dulu istilahnya paperless. Tapi cukup meng-upload dokumen melalui aplikasi M-Paspor," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemohon paspor cukup meng-upload foto dokumen asli seperti E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan surat nikah ke aplikasi M-Paspor menggunakan gadget yang sudah tersambung ke sistem kantor imigrasi.
"Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan masih sama seperti peraturan yang ada. Hanya caranya yang berbeda menggunakan aplikasi mobile.," terangnya.
Untuk warga yang hendak membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor, tak perlu khawatir jika terjadi kesalahan saat mengupload dokumen ke aplikasi M-Paspor, pasalnya pihak kantor kantor imigrasi akan ikut membantu warga yang masih kesulitan membuat M-Paspor.
“Sekarang sudah bisa dilakukan mandiri oleh pemohon, namun tetap sistemnya dalam pengawalan kantor imigrasi. Ketika ada ketidaksempurnaan, akan kita sempurnakan lagi di kantor secara manual. Jadi tidak perlu khawatir, jika ada salah entri tidak usah khawatir tetap kita kawal sampai selesai,” tuturnya.
Meski demikian pemohon paspor yang memilih cara walk in (sistem manual) dengan datang ke Kantor Imigrasi tetap dilayani oleh petugas imigrasi akan tetapi pemohon harus rela mengantri untuk mendapatkan paspor.
“Jadi untuk pemohon yang terkendala menggunakan teknologi, kantor imigrasi tetap melayani dengan jalur walk in, hanya saja jalur walk in ini kalah sama M-Paspor dalam hal kepastian waktu. Jadi pakai M-paspor pemohon tinggal pilih hari apa pasti terlayani,” pungkasnya (Rbo/Buz)
Load more